Sengketa Tanah Tiluata Kupang Dipantau Komisi Yudisial NTT

petugas-komisi-yudisial-ntt-memantau-sidang-ngketa-tanah-tiluata-di-pn-kupang

Kupang, Bintang1.com — Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memanta6u persidangan kasus sengketa tanah ahli waris keluarga Tiluata. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, menarik perhatian publik. Karena itu, KY memasukkan kasus ini ke daftar pemantauan.

KY Jelaskan Indikator pemantauan Sidang

Putra Chobasder Plaikol menjabat sebagai Kepala Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT. Ia menjelaskan bahwa pemantauan ini bagian dari kewenangan KY. Tujuannya menjaga harkat, martabat, dan perilaku hakim selama persidangan.

“Kami berwenang memantau persidangan untuk menjaga harkat dan martabat hakim,” kata Putra kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/5/2026). “Kami memastikan proses sidang berjalan sesuai aturan.”

Putra menyebut KY punya dua indikator untuk memantau perkara. Pertama, perkara menarik perhatian publik. Kedua, masyarakat melapor atau meminta pemantauan karena dugaan pelanggaran etik.

“Kalau dua unsur itu terpenuhi, kami pasti memantau,” ujarnya. “Tapi kami tidak bisa buka apakah ada laporan resmi ke KY. Semua laporan masyarakat bersifat rahasia.”

Namun, Putra menegaskan pihaknya tidak dapat membuka apakah perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke KY karena seluruh laporan masyarakat bersifat rahasia.

“Kami tidak bisa menyampaikan apakah ada laporan atau tidak karena itu sifatnya rahasia dan dikhawatirkan mengganggu proses persidangan,” katanya.

Kronologi Sengketa tanah

Kasus ini mencuat setelah ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata mengklaim tanah yang mereka tempati sejak 1985. Seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus mengklaim lahan itu miliknya.

Kuasa hukum pengusaha mengirim somasi ke ahli waris pada Agustus 2025. Somasi itu menyebut lahan tersebut bagian dari milik kliennya berdasarkan sertifikat resmi.

Pihak keluarga membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan tanah itu warisan keluarga. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata memperkuat klaim itu.

“Kami sudah kuasai tanah ini sejak 1985,” kata Sarah Poore, istri almarhum Welhelmus Tiluata. “Tidak pernah ada jual beli maupun pelepasan hak.”

Putra juga menyoroti dinamika persidangan yang sempat tertunda. Ia menilai penundaan sidang tidak masalah jika majelis hakim melakukan sesuai prosedur dan menyampaikannya secara resmi dalam persidangan.

“Yang biasanya jadi catatan adalah ketika hakim tidak membuka sidang tapi tiba-tiba menunda tanpa penjelasan resmi,” katanya. “Namun, kalau hakim membuka sidang lalu menyampaikan alasan formal penundaan, itu sudah sesuai prosedur.”

Meski demikian, ia menegaskan KY tidak masuk dalam ranah teknis yudisial maupun substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

“Fokus kami pada aspek prosedural dan etika persidangan,” katanya.

Penulis: Rafael

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *